Tersangka Korupsi APD Kemenkes Mangkir dari Pemeriksaan KPK: Bos Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 21:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau, Senin (30/9/2024).

Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik. "(Ahmad Taufik) tidak hadir dan akan direschedule dikarenakan sedang proses pemulihan paska operasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin malam.

Tessa menambahkan bahwa, kemungkinan penahanan tersangka dalam kasus ini akan dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024).

Sedangkan tersangka lainnya, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia hadir pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

Pada tanggal 3 Juli 2024 mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di masa Covid-19. Pengadaan barang ini menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020 di Kementerian Kesehatan.

"Bahwa Penyidikan perkara ini bergulir sejak September Tahun 2023, ΚΡΚ telah menetapkan 3 tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 milliar," kata Tessa.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara tersebut nilai totalnya mencapai Rp 32,3 miliar. 

Mulai dari penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ke- 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk ke 8 asset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.

Kemudian, penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000. Lebih jauh Tessa membeberkan, penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot (Robot Pembasmi Virus Covid 19) senilai Rp500 juta, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta.

Serta, tiga unit kendaraan roda empat (sati truck box dan dua mobil van) dan satu unit kendaraan roda dua yang tidak disebutkan nominal harganya.

"Bahwa Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri asset- asset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara," pungkasnya.

Topik:

Dirut Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik KPK Korupsi APD Kemenkes