Dugaan Korupsi Anggaran 2021-2022, Komisi VII DPR Desak Kejagung Periksa Kepala BRIN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Oktober 2024 14:27 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (Foto: Dok MI/Antara)
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dalam hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa Kejagung sudah seharusnya memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting mengungkap kasus ini, termasuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," kata Mulyanto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi tertanggal 2 Juli  2024 lalu.

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.

Mulyanto menyatakan bahwa integrasi seluruh lembaga litbang nasional, baik LPNK maupun balitbang Kementerian ke dalam satu badan super body, tentu akan mengalami banyak kendala, baik dalam aspek pengelolaan keuangan dan anggaran; kelembagaan; SDM; aset manajemen, laboratorium ataupun fasilitas riset.

Apalagi, tambah dia, dari sisi lokasi lembaga-lembaga riset yang ada tersebar secara nasional. Maka dari itu, Mulyanto merasa, ke depan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penataan kelembagaan riset dan inovasi ini. 

"Usul saya perlu kembali dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi, karena selama ini fungsi perumusan kebijakan tidak jelas locusnya," tandasnya.

Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu.

Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Topik:

BRIN Kejagung DPR