KPK Harap Anggota DPR 2024-2029 Selesaikan RUU Perampasan Aset

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2024 13:43 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para Anggota DPR baru resmi dilantik hari ini, 1 Oktober 2024 bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset saat menjabat nanti.

“Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Calon beleid itu dibutuhkan untuk memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat. Lalu, perampasan aset juga diyakini bisa semakin optimal.

“Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” kata Tessa.
 
KPK meyakini para anggota DPR baru itu bakal konsisten dengan isu pemberantasan korupsi di Tanah Air. Wakil Rakyat selanjutnya juga diharapkan terus menjaga integritasnya selama menjabat.

“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ujar Tessa.

Sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mereka adalah para calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pelantikan itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029 di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengucapan sumpah dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Syarifuddin yang ditirukan oleh 580 anggota DPR periode 2024-2029.

Selanjutnya, para anggota dewan bersumpah menjalankan kewajiban dengan mengutamakan kepentingan bangsa. Aspirasi rakyat akan diperjuangkan.

Topik:

KPK DPR RUU Perampasan Aset