Dilaporkan Nikita Mirzani Gegara Sebar USG Lolly, Razman Nasution Respons Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Oktober 2024 09:14 WIB
Razman Nasution [Foto:Repro]
Razman Nasution [Foto:Repro]

Jakarta, MI - Razman Nasution akhirnya menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Nikita Mirzani untuknya dan Vadel Badjideh di Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024. Dia menegaskan, tidak ada niat memamerkan hasil USG putri sang aktris.

Razman mengaku, mempersilakan Vadel memperlihatkan hasil USG Laura Meizani karena ingin membantah tudingan sang aktris. Bahwa penari 19 tahun itu tidak melakukan hubungan intim, apalagi menghamili kekasihnya.

“Jadi, hasil USG itu diperlihatkan untuk menjawab dua tuduhan pelapor. Pertama, soal Vadel melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Kedua, soal aborsi,” kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram, Kamis (4/10/2024).

Razman Nasution kembali menegaskan, aksinya memamerkan hasil USG anak Nikita Mirzani dilakukannya, bukan untuk tujuan yang buruk. Tuduhan yang dilayangkan kepada Vadel membuat keluarga meminta, untuk mempublikasikan hasil USG tersebut.

“Atas persetujuan keluarga, meminta kami untuk mengungkap bahwa hasil USG yang dilakukan pada 14 September 2024 itu negatif. Kami juga tidak menyebut nama rumah sakit dan dokternya siapa kan,” ujarnya.

Razman Nasution menegaskan, keputusannya merilis hasil USG Laura ke publik merupakan hak profesinya sebagai pengacara. Dia mengaku, wajib menjaga harkat dan martabat kliennya. 

“Hukum tidak boleh dimainkan oleh orang per orang. Kami tidak akan terganggu dengan laporan itu sedikit pun,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2024. Kasus yang disangkakan padanya seputar penyebaran data pribadi, berupa hasil USG Laura.

Apa yang dilakukan Razman dan Vadel, menurut Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Regulasi itu melarang pendistribusian data pribadi spesifik seseorang, termasuk hasil kesehatan. 

“Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana!," kata Fahmi.

Topik:

Nikita Mirzani Laporan Razman Nasution Razman Nasution Sebar USG Lolly Vadel Badjideh