Kejati Sumut Amankan 4 Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019.
"Setelah kita menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, di kutip pada jumat (4/10/2024).
Keempat tersangka itu, berinisial BI, YF, AA dan RAH. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024," ungkapanya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat para tersangka atas pekerjaan karena terjadi kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," ucap Adre.
Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.
"Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
Topik:
Kejati Sumut Korupsi Railink Station Kualanamu PT Angkasa Pura Bandara Internasional KualanamuBerita Sebelumnya
KPK Dalami Ada Tidaknya Uang Terima Kasih Investasi Taspen
Berita Terkait
Didesak Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi PTPN I, Kajati Sumut: Kita Lihat Perkembangannya!
24 Oktober 2025 16:16 WIB
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Penjualan Tanah PTPN I
23 Oktober 2025 18:45 WIB
Kejati Sumut Pertimbangkan Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi Aset PTPN I
23 Oktober 2025 15:59 WIB