KPK Panggil Plt Sekjen Kementan Ali Jamil, Diperiksa soal Korupsi X-Ray Rp 82 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Dia akan diperiksa lembaga anti rasuah itu karena pernah menjabat sebagai Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau X-ray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Sejauh ini, potensi kerugian negara mencapai Rp82 miliar.
Topik:
KPK X Ray Kementan Plt Sekjen Kementan Ali Jamil