Kuntadi Bungkam soal Penyidikan Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 15:14 WIB
Eks Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Eks Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuntadi bukan sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada tahun 2010-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 47,1 Triliun. Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Namun di balik itu, Kuntadi sebelum dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Nanang Sigit Yulianto, meninggalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian Surat Perintah tersebut dikutip Monitorindonesia.com, pada Senin (7/10/2024).

Kuntadi tidak memberikan respons saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) lalu. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut. "Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.

Di lain sisi, berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, bahwa Kuntadi dipromosikan juga menjadi Kajati DKI dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024).

Kejagung didesak periksa Kepala BRIN Laksana Tri Handoko

Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

Dalam hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa Kejagung sudah seharusnya memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting mengungkap kasus ini, termasuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," kata Mulyanto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (1/10/2024) lalu. 

Hingga berita ini diterbitkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (wan)

Topik:

Kuntadi Jampidsus Kejagung BRIN Korupsi BRIN