Terperiksa Korupsi Lahan Rorotan: Staf Penilai KJPP Wahyono Adi dan nilaiaset.com

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 18:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Freelancer jasa penilai aset dengan nama nilaiaset.com Parid Ridwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (7/10/2024).

Selain Parid, KPK juga memanggil wiraswasta Lukman Sofian. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama PR dan LS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Adapun KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan. 

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi

Topik:

KPK Korupsi Rorotan nilaiaset.com