Usai PT Asset Pacific Tersangka dan Uang Rp450 Miliar Disita, Direkturnya Digarap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 21:43 WIB
Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, Senin (30/9/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Usai menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggarap Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Senin (7/10/2024).

PT Asset Pacific adalah anak perusahaan PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Duta Palma.

"Penyidik memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Selain PA, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, yaitu NN selaku Manajer HRD PT Menara Capital Indonusa, MS selaku sopir, dan NP selaku office boy Palma Tower.

Penting diketahui, bahwa PT Asset Pacific merupakan entitas usaha dari PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, konglomerat yang pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan Rp 20,73 triliun.

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat rilis kasus di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Untuk kepentingan pembuktian, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai milik PT Asset Pacific. Tumpukan uang yang disita tersebut dipamerkan saat rilis. “Di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Qohar .

Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun PT Asset Pacific ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengklaim dari hasil putusan pengadilan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terkait kasus yang sama Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Topik:

Kejagung Duta Palma Group PT Asset Pacific Korupsi Minyak Goreng Korupsi Sawit