Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama Dicecar Kejagung soal Korupsi Tol MBZ


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama inisial BH atas dugaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), Senin (7/10/2024).
"BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 s.d. saat ini. Dia juga Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 sampai 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain BH, Kejagung juga memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna (HTZ). "HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015," tuturnya.
Menurut Harli pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka DP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita–Acset, Dono Prawoto (DP), sebagai tersangka. Harli pada Selasa, 6 Agustus 2024 menyampaikan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Harli menjelaskan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang membelit 4 terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Adapun ketiga saksi yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi Tol Japek tersebut, di antaranya Dono Prawoto selaku kepala Proyek Tol Japek II Elevated periode 2017–2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset.
Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016–Desember 2017, YM; dan Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018–2020, FR.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” jelasnya.
Kejagung langsung menahan Dono Prawoto setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan 4 terdakwa kasus korupsi Tol Japek II yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama, yakni:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin alias YM
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
3. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite alias TBS
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, kasus posisi dugaan korupsi proyek Tol Japek II yakni setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
“Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” katanya.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Dono Prawoto selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Dono Prawoto yang memenangkan lelang tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar lebih),” katanya.
Kejagung menyangka Dono Prawoto melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (an)
Topik:
Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama Kejagung Tol Japek II Tol MBZBerita Sebelumnya
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna
Berita Selanjutnya
Best Group Terbidik dalam Penggeledahan Kantor KLHK?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB