PN Jakpus Proses Permohonan PK Kedua Jessica Wongso

![Jessica Wongso Jessica Kumala Wongso [Foto: MI/Albani]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jessica-wongso-4.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK, sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan, untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan, karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan, bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Topik:
PN Jakpus Permohonan PK Kedua Jessica WongsoBerita Sebelumnya
Tanda Tanya Penyidikan Korupsi BRIN di Kejagung
Berita Selanjutnya
Hari Ini, Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait

PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan
13 September 2025 20:51 WIB

PN Jakpus Tanggapi Kritik Vonis Tom Lembong: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi Tekanan atau Isu Politik
22 Juli 2025 11:40 WIB

Komut ASDP Dicopot Erick Usai Laporkan Potensi Korupsi: Jangan Korbankan 'Pion'!
21 Juli 2025 17:45 WIB