Tanda Tanya Penyidikan Korupsi BRIN di Kejagung


Jakarta, MI - Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) harus ada prinsip keterbukaan dan atau fungsi kontrol yang jelas melalui bekerjanya sistem peradilan pidana yang berani untuk mengoreksi. Tidak Ada istilah 'dipetieskan'. Bibir lagi dilakban untuk menyampaikan perkembangan ke publik terkait dengan dicurinya uang negara.
Maka dari itu, Kejagung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak.
Teranyar, Kejagung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024, bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada tanggal 2 Juli 2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Jampidsus Kejagung dalam surat tersebut meminta data dan informasi tentang pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 yakni: DPA/DIPA Satuan dan Kegiatan; Surat Keputusan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kajian/Feasibility Study; Dokumen Perencanaan; Dokumen Pengadaan Tender/Pelelangan; Kontrak/Surat Perjanjian; Addendum Kontrak/Surat Perjanjian; Dokumen Pelaksanaan berikut Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan.
Selanjutnya, Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya.
Selain itu, Kejagung juga meminta data informasi kepada BRIN soal Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022).
Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Kejagung diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, dan bahwa penjahat dan pejabat harus diperlakukan sama di mata hukum.
Monitorindonesia.com telah menghubungi Kuntadi yang saat ini tak lagi menjabat sebagai Dirdik Jampidus Kejagung pada Rabu (2/10/2024) lalu untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, namun tidak merespons. Adapun Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kajati Lampung dan dikabarkan pula akan menjadi Kajati DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko risih dengan pemberitaan kasus ini diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.
Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). Pun sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Topik:
Kejagung BRIN Jampidsus KejagungBerita Sebelumnya
Sekjen Mahupiki Azmi Syahputra: Negara Harus Punya Perhatian sekaligus Anggaran Khusus bagi Hakim
Berita Selanjutnya
PN Jakpus Proses Permohonan PK Kedua Jessica Wongso
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB