KPK Belum Periksa Lagi Saksi Korupsi di Petral, Mengapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 13:36 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi migas di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. 

Namun untuk sementara ini, lembaga anti rasuah itu belum memeriksa lagi saksi-saksi sebagaimana kebutuhan penyidikan.

"Belum ada pemeriksaan saksi-saksi lagi sementara ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (11/10/2024) siang.

Tessa menjelaskan bahwa, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan analisis dokumen dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Masih berjalan, sementara analisa dokumen dan hasil pemeriksaan. Saya tidak bisa berkomentar, yang paham konstruksi perkaranya adalah penyidik dan tidak terinfo apakah ada tersangka baru atau tidak," tandas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menggarap kasus tersebut. Hal itu ditandai dengan diperiksanya sejumlah saksi dari pihak PT Pertamina. 

Adalah, mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan; mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar; Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto; Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto; Manager Market Analysis Development, Anizar Burlian; Manager Crude Product and Programming Commercial Pertamina, Cendra Buana Siregar dan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy, Lukman Neska.

Pada hari, Rabu (7/8/2024) KPK menggarap Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga; eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko; VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso; dan BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko.

KPK belum mengonfirmasi, apakah para saksi itu hadir semua di gedung merah putih.

Pada Senin (5/8/2024), KPK memanggil Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto; Manajer Market Analysis Development, Anizar Burlian; Manajer Crude Product and Programming Comumercial Pertamina, Cendra Buana Siregar; dan Direktur Utama PT Angrah Pabuaran Energy, Lukma Neska.

KPK mencatat hanya Agus yang menjalani pemeriksaan; sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Hanya saja, mengutip pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada Selasa (6/8/2024) kemarin, bahwa pihaknya memeriksa sejumlah pejabat PT Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Pemeriksaan dilakukan usai kasus ini tanpa kabar sejak lembaga KPK tersebut menetapkan mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019. "Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Migas 88)," kata Tessa.

Tessa juga mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri. “Ada beberapa informasi dan data yang dibutuhkan di mana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” jelasnya.

KPK kini masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Proses komunikasi dengan yurisdiksi negara lain tersebut masih terus berjalan,” tandas Tessa. (wan)

Topik:

KPK Korupsi Petral Pertamina