KPK Sita Mobil Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha Inisial JH, Kuasa Hukum Harap Direktur Lainnya Diseret

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 11:18 WIB
PT BPR Bank Jepara Artha (Foto: Istimewa)
PT BPR Bank Jepara Artha (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Korupsi di tubuh PT BPR Bank Jepara Artha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 220 miliar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat modus korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha itu, kredit fiktif terhadap 39 debitur. Penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang tersangka. Ke lima orang itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA kini berstatus dicekal ke luar negeri.

Adapun penetapan lima tersangka terkait dugaan korupsi Bank Jepara Artha sudah terendus sejak pekan lalu. Hal itu ditandai dengan KPK melakukan penyitaan mobil milik salah satu tersangka JH.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum JH, Hendra Wijaya membenarkan jika ada penyitaan mobil jenis Toyota Fortuner dari rumah kliennya. Namun, ia memastikan mobil tersebut bukan atas nama JH, tapi keluarganya.

Penyitaan mobil tersebut dilakukan pekan lalu di rumah JH di Kecamatan Mlonggo. ''Mobil Toyota Fortuner, atas namanya bukan JH,'' kata Hendra saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).

Hendra mengaku telah mendampingi JH sejak berita acara pemeriksaan (BAP) pada bulan Agustus lalu. Ia juga menyebut tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih tinggal di rumahnya. ''Tersangka kooperatif sekali,'' ungkap Hendra.

Hendra pun mengaku kecewa, karena dari empat direktur, hanya sebagian yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, dia menduga pencairan kredit melibatkan direktur lain yang tidak turut ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Begitu juga dengan komisaris dan para debitur lain yang jumlahnya cukup banyak. ''Yang menikmati uangnya sebanyak Rp 342,5 miliar kan dikucurkan ke semua debitur. Ada banyak itu (debitur) di Semarang,'' tandasnya. 

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 220 miliar. 

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (11/10/2024).

Tessa juga mengungkapkan modus korupsi yang melibatkan bank pelat merah tersebut. Modusnya adalah kredit fiktif kepada 39 debitur. “Kredit fiktif pada 39 debitur,” katanya.

Saat ini KPK belum mengumumkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Di sisi lain, KPK memastikan bakal melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terkait kebutuhan dana kampanye ilegal.

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep menjelaskan, tujuan  pelacakan aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT Bank Artha Jepara hingga terusut tuntas.

“Kemana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan kemana dan lain lain,” pungkas Asep.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha BPR Bank Jepara Artha