Kejagung Enggak Sembarangan Sita Cincin Kawin Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyitaan aset-aset dalam kasus dugaan korupsi timah sudah melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu, Kejagung enggan berpolemik soal Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, yang menolak memberikan cincin kawinnya kepada penyidik.
"Kalau dia bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? 'Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jum'at (11/10/2024).
Harli menyatakan bahwa pihaknya tidak sembarangan menyita aset berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Misalnya, jika dari tahun ini, bisa dilakukan penyitaan. Jadi, itu juga dikaji. Enggak akan sembarangan," timpal mantan Kajati Papua itu.
Pun Harli memastikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dia meminta agar hal ini tidak perlu menjadi polemik yang terus diperdebatkan.
"Maksud saya, ya enggak usah berpolemiklah seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh, enggak boleh," lanjutnya.
Pada hari Kamis (10/10/2024) kemarin, Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 yang suaminya, Harvey Moeis, menjadi terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Hakim Ketua Eko Aryanto bertanya mengenai barang bukti emas yang diberikan oleh Harvey Moeis. Sandra mengaku suaminya hanya memberikan cincin pertunangan dan cincin kawin.
"Ada. Cincin kawin dan dan cincin pertunangan," kata Sandra.
"Masih ada sekarang?" tanya hakim Eko.
"Masih. Mau disita penyidik, enggak saya kasih," jawab Sandra.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait dengan aliran uang senilai Rp3,15 miliar.
Sandra disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada tahun 2018—2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Topik:
Kejagung Sandra Dewi Korupsi TimahBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
19 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB