Penundaan Putusan Gugatan Pencawapresan Gibran Menunjukkan Hakim PTUN sedang Melakukan Manuver Politik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 18:01 WIB
Anthony Budiawan (Foto: Dok MI/Aswan)
Anthony Budiawan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Demikian dikatakan Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada Monitorindonesia.com, Jumat (11/10/2024).

Apalagi, ungkap dia, penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan.

Dalam hal ini, hakim PTUN yang menangani gugatan tersebut secara langsung membuat ketidakkepastian hukum di Indonesia terkait keabsahan wakil presiden.

"Hakim PTUN seharusnya melihat urgensi dari perkara gugatan, yang dalam hal ini mempunyai konsekuensi batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu tanggal 20 Oktober," katanya.

Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, hakim PTUN wajib memutus, dan membacakan putusannya, sebelum batas waktu 20 Oktober 2024 tersebut, apapun hasilnya, untuk memberi kepastian hukum terkait keabsahan wakil presiden. 

"Saat ini, sebagai konsekuensi akibat penundaan pembacaan putusan tersebut, maka rakyat Indonesia masih terus meragukan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, meskipun dilantik," tutupnya.

Hakim PTUN Bisa Ditangkap

Adapun Majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan amar putusan gugatan PDIP terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang. 

Di lain pihak, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menilai hakim PTUN bisa dikenakan pidana jika amar putusannya memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.

Mulanya, Jimly menerangkan, jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Dia menyebut lembaga mana pun, termasuk PTUN, tidak berhak mengubah penetapan yang sudah bersifat konstitusional itu.

"Sebaiknya kita tunggu saja putusannya. Yang jelas, jadwal konstitusional pelantikan presiden atau wakil presiden sudah pasti dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lain yang tidak punya kewenangan untuk itu," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Jimly menekankan tahapan terkait gugatan pilpres sudah selesai dan keputusannya bersifat final serta mengikat. Dia menyebut aturan hukum terkait pemilu di antaranya melalui KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua itu sudah diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi.

"Aturan hukum pemilu sudah lengkap, ada KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua urusan pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi," kata Jimly.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Keputusan MK final dan mengikat.

Putusan MK diketok pada 22 April 2024. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai hakim PTUN kerap kali menyalahgunakan kekuasaannya melalui putusan yang diatasnamakan independensi hakim. Dia mengatakan hakim PTUN bisa diproses pidana jika membuat keputusan yang mengacaukan negara, termasuk terkait pelantikan wapres terpilih.

"Iya. Coba bayangkan misalnya hakim pengadilan agama yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan seorang wanita yang gugat cerai suaminya, lalu ia mengabulkan gugatan cerai istri ke suaminya yang melakukan KDRT, dan hakim yang bersangkutan menambahkan sanksi pidana penjara 1 tahun untuk si suami. Apa harus dibiarkan ada hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya secara semena-mena atas nama kebebasan dan independensi hakim?" kata Jimly.

"Banyak hakim TUN yang ngawur begini, apa mesti dibiarkan? Biar ramai sekali untuk reformasi total peradilan, gampang cari pasalnya untuk menangkap hakim yang bikin kacau negara dan diproses pidana dan etika sekaligus. Biar hakim menilainya sebagai pembelajaran untuk pembenahan dunia hakim," tutupnya.

Topik:

Gibran PTUN