Kejagung Cecar Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance, Cari Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2024 19:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance berinisial RH sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (15/10/2024).

Selain RH, Kejagung juga memeriksa KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria; MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha; SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa; HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; dan RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat Kuntadi.

Topik:

Kejagung Tol MBZ Tol Japek