Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut dan Dirops PT Dirgantara Yudha Artha


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar kesaksian Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha dan Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek Pengerjaan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (Japek II/MBZ), Selasa (15/10/2024).
"HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha dan RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregara.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa 4 saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Yakni RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria, MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha dan SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa. "Para saksi diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Harli.
Berdasarkan perkembangan kasus ini, penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.
Sementara empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara.
Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Tol Japek Tol MBZBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB