Sebut KPK Tak Adil, Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha Desak 39 Debitur Diseret!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 00:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. BPR Bank Jepara Artha, JH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar turut menyeret para debitur yang diduga menikmati uang haram dalam kasus tersebut.

Setidaknya terdapat 39 debitur yang agunannya dinyatakan bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka rata-rata berasal dari Semarang, Yogyakarta, Klaten, dan Solo.

Desakan tersebut diungkapkan JH melalui kuasa hukumnya, Bing Yusuf di Kantor Pengadilan Negeri Jepara pada Senin, (14/10/2024) kemarin.
Kliennya, klaim dia, tidak ikut menikmati aliran uang dari kredit tersebut. Sehingga, JH menilai penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu tidak adil.

“Yang jelas satu hal, JH tidak menikmati uang hasil dari pencairan tersebut. Yang menikmati kan para debitur-debiturnya," katanya dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (15/10/2024). 

"Seharusnya mereka juga yang diperiksa. Kalau memang ada yang tidak benar di situ, maka mereka juga harus ditetapkan menjadi tersangka,” timpalnya.

Di lain sisi, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti kuat untuk membuktikan bahwa kliennya yaitu JH tidak ikut menikmati uang hasil korupsi. Dengan bukti itu, ia berharap kliennya bisa terselamatkan. “Tentunya ada (bukti) dan itu waktu pemeriksaan di KPK kita sudah bawa,” ungkapnya.

Adapun JH dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya yakni IN, AN, AS dan MIA. MIA sendiri diduga merupakan debitur asal Kabupaten Klaten.

Dalam penetapan lima tersangka tersebut, ia menilai KPK seharusnya menyisir kasus tersebut dari bawah. Sebab kliennya yang merupakan direktur utama dari PT. BPR Bank Jepara Artha hanya menerima laporan debitur yang pengajuan kredit dinyatakan memenuhi syarat.

“Klien kami ini kan hanya menerima laporan apakah kredit ini dinyatakan layak atau tidak. Tidak mengenal secara pribadi siapa para debitur itu,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, menurutnya akan ada pemeriksaan lebih lanjut dari KPK, namun belum ada pemberitahuan kembali. Pihaknya memaparkan, sudah mempersiapkan pembelaan terbaik untuk JH. 

Pun, dia menilai juga bahwa penetapan tersangka JH dirasa belum fair.

“Dalam proses pemberian kredit BPR BJA selalu ada SOP (standar operasional) mulai dari bawah ada analisi calon debitur, kepatuhan, dan kelayakan kredit. JH kan hanya memeriksa laporan apabila layak pasti kredit akan diberikan,” tandasnya.

Adapun KPK, saat ini terus mendalami dugaan rasuah itu. KPK juga belum memerinci identitas para debitur. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah atas dugaan rasuah tersebut.

“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com.

Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024 lalu.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha Korupsi Bank Jepara Artha