Kantor Dinas Peternakan Jatim Digeledah KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 16:53 WIB
Petugas KPK membawa koper dan ransel, saat menggeledah kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rabu (16/10/2024).
Petugas KPK membawa koper dan ransel, saat menggeledah kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rabu (16/10/2024).

Kota Surabaya, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Rabu (16/10/2024). Giat itu berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Masih terkait pengurusan dana hibah," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan Disnak Jatim, rombongan petugas KPK telah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB. Penggeledahan berakhir hingga pukul 15.00 WIB.

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indiyah Aryani, belum merespons ketika dikonfirmasi soal penggeledahan tersebut. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.

Topik:

KPK