Tempat Sakral! Memang Ada Apa di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK?


Jakarta, MI - Memang ada apa di lantai 15 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK?
Lantai 15 itu sebut-sebut tempat yang sakral. Mengapa demikian?
Karena disitu tempat komisioner KPK berkantor, maka tak sembarangan orang bisa mengakses ruangan tersebut.
Ali Fikri, mantan juru bicara bidang penindakan KPK pada tahun 2023 (era Ketua KPK Firli Bahuri) sempat mengungkapkan bahwa isi dari lantai 15 gedung Merah Putih KPK.
Di lantai tersebutlah terdapat ruang Pimpinan KPK, ruang transit, ruang rapat, ruang sekretariat pimpinan, dan musala.
Kini lantai 15 itu disebut tempat pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada awal Maret 2023.
Buntut pertemuan itu, Alexander diperiksa Polda Metro Jaya.
Dalam aturan disebutkan adanya larangan pimpinan KPK bertemu pihak-pihak beperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK), yaitu: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Alexander yang baru saja diperiksa Polda Metro Jaya merasa tak ada masalah dengan pertemuan itu karena saat kejadian Eko Darmanto belum berstatus tersangka.
Namun penafsiran mengenai itu sebaiknya diserahkan saja ke penegak hukum yang mengusut kasus ini.
Soal lokasi pertemuan itu pun diamini Alex usai dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.
"Ajudan saya kan hanya diminta terkait dengan proses kedatangan Eko ke KPK dan kemudian dibawa ke lantai 15," jelas Alex.
Tentang proses Eko Darmanto menuju ke lantai 15 itu juga digali penyidik Polda Metro Jaya dari ajudan Alex yang diperiksa pada hari yang sama.
Namun detail keterangan si ajudan belum dibeberkan Polda Metro Jaya.
Pun, Alex mengaku tidak tahu detailnya. "Saya tidak tahu yang bersangkutan parkir di mana dan pakai lift yang mana. Bisa jadi karena yang bersangkutan mau bertemu pimpinan, kemudian diarahkan ke sana (pintu belakang)," kata Alex.
Kronologi pertemuan Alex dan Eko
Alexander Marwata mengaku mengenal eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sekaligus terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto lewat seorang teman.
"(Kenal Eko) lewat siapa? Lewat teman dia, teman dia kenal enggak dengan saya? Saya enggak kenal," kata Alex usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Alex menceritakan saat itu dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai teman dari Eko.
Dalam pesan tersebut, teman itu menanyakan apakah Alex bisa bertemu dengan Eko. Masih dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Eko ingin bertemu untuk melaporkan soal dugaan korupsi di Bea Cukai.
Alex mengaku tak langsung merespons pesan itu dan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kata Alex, pimpinan KPK menyetujui dirinya bertemu dengan Eko.
Setelahnya, sosok teman itu bertanya kepada Alex apakah dirinya berkenan jika nomor ponselnya diberikan kepada Eko. Alex pun menyetujuinya.
Singkat cerita, Eko lantas menghubungi Alex dan keduanya sepakat untuk bertemu di Gedung KPK lantai 15.
"Pertemuannya kan tanggal 9 Maret kan, setelah kemudian Eko Darmanto datang, sebagai pelapor, dia enggak mau identitasnya itu terungkap, ya sudah silakan," jelas Alex.
"Kemudian menyampaikan yang dia duga itu ada penyimpangan, ya sampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik, dua orang yang bersama saya," imbuhnya.
Usai pertemuan itu, Alex kemudian meminta Eko untuk berkoordinasi dengan staf dumas KPK ihwal laporan tersebut. Eko, lanjut dia, juga masih mengirim pesan lewat WhatsApp untuk mengirimkan sejumlah dokumen dan langsung ia teruskan ke dumas KPK.
"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan, pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," tutur Alex.
"Dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktorat PLPM ke pimpinan terkait importasi dan sebagainya itu. Jadi itu yang tadi ditanya seperti itu," lanjutnya.
Adapun Alex telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alex dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
Topik:
KPK