Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Berkah Bersama Ciherang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 23:31 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Bersama Ciherang berinisial YM sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).

Selain YM, Kejagung juga memerikaa EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ.

Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat Kuntadi yang kini Kajati Lampung.

Topik:

Kejagung Tol MBZ Tol Japek II