Dirut PT Waagner Biro Indonesia: Terperiksa Korupsi Tol MBZ
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia berinial EAG sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).
Selain EAG, Kejagung Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Bersama Ciherang berinisial YM dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat Kuntadi yang kini Kajati Lampung.
Topik:
Kejagung Tol MBZ Tol JapekBerita Sebelumnya
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Berkah Bersama Ciherang
Berita Terkait
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
13 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME
18 jam yang lalu
Dugaan Korupsi POME Terjadi Era Dirjen Bea Cukai Askolani, Ini Sosoknya
27 Oktober 2025 00:59 WIB