Kejagung Cecar Dirops PT Mitra Tata Abadi Bersama, Pekuat Bukti Korupsi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2024 01:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama berinisial AT untuk memperkuat dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA: Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama Diperiksa Kejagung, Bidik Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Selain AT, Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia berinial EAG dan Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Bersama Ciherang berinisial YM.

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Dono Prawoto

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat Kuntadi yang kini Kajati Lampung.

Topik:

Kejagung Tol Japek Tol MBZ