Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina A Edy Hermantoro


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Periode 2013-2014, AEH di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021. Dari informasi yang dihimpun, AEH merupakan A Edy Hermantoro.
“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (18/10/2024).
Melalui Edy, KPK mendalami seputar dugaan pengadaan LNG tanpa izin. Edy dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk mendalami dugaan tersebut.
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru.
Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Dia telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan peyidik lainnya,” ujar Tessa.
Terkait kasus ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto.
Topik:
KPK pertamina