KPK Panggil Eks Wadirut Totalindo Joni dan Staf Finance Arif Bahtiar, Diperiksa soal Korupsi Lahan Rorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2024 15:23 WIB
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (Foto: Dok MI)
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (2019-2021) Joni dan Staf Finance PT Totalindo Eka Persada Arif Bahtiar Suyatno pada Jumat (18/10/2024). 

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Tak hanya Joni dan Arif, KPK juga memanggil karyawan swasta Lilik Panca Laksana dan Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ M. Wahyudi Hidayat. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama J, LPL, MWH, dan ABS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

BACA JUGA: KPK Didesak Tetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tersangka Skandal Impor Beras Rp 294,5 Miliar

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan. 

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi.

Topik:

KPK Totalindo Rorotan