KPK Didesak Tetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tersangka Skandal Impor Beras Rp 294,5 Miliar


Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini (menetapkan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka). Apalagi laporankan sudah masuk,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Yudi juga mendorong KPK segera memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait dugaa keterlibatannya dalam dugaan korupsi denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Termasuk juga Kepala Bapanas ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” tegas Yudi.
Yudi berharap KPK juga dapat melakukan investigasi untuk mendalami dugaan keterlibatan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar tersebut.
“Skandal denda impor beras hampir Rp 300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” tegas Yudi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun. Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," ucap Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hari menjelaskan, dugaan mark up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak profesional dalam menentukan harga. Hal ini menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat singnifikan.
“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog," pungkasnya.
Topik:
Kepala Bapanas Arief Prasetyo KPK Impor Beras Bapanas