Jika Bantu Suaminya Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah, Sandra Dewi Bakal Dijerat Pasal TPPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2024 18:45 WIB
Harvey Moeis saat di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)
Harvey Moeis saat di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)

Jakarta, MI - Jika artis cantik Sandra Dewi ketahuan terlibat dan membantu suaminya Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun, maka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU TPPU.

“Ya, nanti kalau ketahuan terlibat dan membantu suaminya, bisa saja dia terjerat dalam Pasal 5 UU TPPU,” tegas mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

UU TPPU Pasal 5 menyatakan bagi setiap orang yang menerima atau mendapatkan bayaran dari hasil TPPU, bakal dipenjara lima tahun. Serta, denda paling banyak Rp1 miliar. “Jika dia tahu uang yang digunakan adalah dari TPPU, ia akan dijerat pasal tersebut,” kata Yudi.

Adapun Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Di hadapan hakim, Sandra mengaku keberatan dengan penyitaan terhadap sejumlah hartanya.
 
Salah satunya penyitaan sejumlah kendaraan. Sandra menyebut sejumlah kendaraan roda empat diberikan oleh suaminya untuk keperluan keluarga.
 
“Mini Cooper itu diberikan suami saya untuk keluarga bukan untuk saya saja, tapi dipakai keluarga. Mobil Rolls-Royce Cullinan saya tidak pernah nanya-nanya detailnya. Saya juga tidak hafal mobil-mobil yang disita apa saja karena saya tidak berani baca berita,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
 
Ketika ditanya kepemilikan pesawat, Sandra mengaku Harvey Moeis tidak memiliki pesawat. "Tidak itu cuman gosip yang mulia,” ucap Sandra.
 
Sandra menjelaskan tas miliknya yang menjadi barang sitaan ia peroleh melalui endorsement atau iklan sosial media. Baru-baru ini ia mendapat keluhan dari kliennya mengenai tas dan perhiasan endorsement yang disita oleh penyidik.
 
“Dari 23 toko yang mengendorse yang memberikan tas ini kepada saya, pihak penyidik sudah memanggil orang dari tiga toko. Tiga-tiganya sudah menjelaskan kalau ini mereka memberikan kepada saya dan saya tidak pernah membelinya. Mungkin ini berkat untuk saya kebetulan saya suka tas dan toko-toko ini juga senang mengendorsenya saya begitu juga emas,” kata Sandra Dewi.

Terdapat 141 perhiasan emas Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Sandra mengaku seluruhnya merupakan barang endorsement. Kliennya juga mengeluhkan perhiasan yang disita Kejagung yang merupakan properti iklan.
 
“Yang di sita itu ada 141 emas. Klien saya semuanya protes. Jadi selama 20 tahun saya bekerja saya pernah menjadi tiga brand ambassador emas perhiasan The Palace Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold selama jalan enam tahun. Jadi dari tahun 2018 sampai sekarang setiap dua minggu sampai satu bulan kami memproduk produksi dan mendesain emas sekitar lima sampai 24 tipe. Brand-brand yang mengontrak saya ini sebagai brand ambassador memberikan saya perhiasan ini untuk saya pakai kemudian saya promosikan dalam foto dan video, bikin konten,” ungkap Sandra Dewi.
  
“Diberikan kepada saya saya juga bisa membuat perhiasan bentuk apa saja, warna apa saja yang saya inginkan. Jadi semua yang diita ini adalah semua brand-brand saya yaitu Sandra Dewi gold Palace Jewelry, UBS Gold, Maha Jewelry yang mengendorse saya ada 37. 71 dari Sandra Dewi Gold, 37 dari Maha Jewelry kemudian ada 10 dari Tresor Luxuries yang tokonya ada di Asta, kemudian juga ada perhiasan yang diberikan oleh PT Unilever Indonesia karena saya sebagai brand ambassador terlama mereka selama delapan tahun. Dan ada juga perhiasan dari Walt Disney Asia Tenggara yang mengontrak saya sebagai brand ambassador Disney Indonesia,” jelas Sandra Dewi panjang lebar.
 
Sandra Dewi juga menuturkan emas batangan dari orang tuanya turut disita Kejagung. “Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya yang merupakan tradisi ketika anak pertama saya lahir orang tua saya memberikan emas. Ini tradisi warga Tionghoa ketika anak lahir neneknya kakeknya memberikan emas dan itu disita Kejaksaan,” ungkapnya.
 
Sandra Dewi mengatakan tidak ada perhiasan dan tas yang diberikan Harvey Moeis kecuali cincin kawin dan cincin pertunangan. “Masih ada sekarang, mau disita pun tidak saya kasih karena itu cincin nikah".

Tak hanya koleksi tas dan perhiasan, sejumlah properti milik Sandra Dewi juga disita di antaranya dua unit apartemen, dan dua unit rumah.
 
“Dua unit apartemen saya yang saya dapatkan sebelum menikah yang merupakan hadiah benefit dari PT Paramount Serpong sebagai ambassador, kemudian juga rumah yang kami beli pada tanggal 9 Mei 2017, di mana saya turut membayar dan sebagiannya suami saya yang membayar, dan rumah yang dibeli suami saya juga di Senayan,” kata Sandra Dewi.
 
“Saya keberatan properti itu disita karena semua tabungan saya bukan dari terdakwa. Soal tas 100% bukan dari suami saya karena toko-toko ini bertanya kepada saya kenapa tas Ini dituduhkan dibelikan suami sedangkan mereka yang membelikan saya tas-tas ini,” pungkasnya. 

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Harvey Moeis Sandra Dewi