Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta Dipanggil KPK, Diperiksa soal Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2024 13:36 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta (Foto: Istimewa)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa soal kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (22/10/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Isa sejatinya dipanggil KPK pada Senin, 21 Oktober 2024. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa penyidik hari ini. “(Permintaan keterangan) pukul 10.00 WIB,” kata Tessa.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari pejabat di Kemenkeu itu. Selain penerimaan gratifikasi, Rita juga terseret dugaan pencucian uang.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Topik:

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta Rita Widyasari KPK