Diduga Tanah Dikuasai Tanpa Hak dan Izin, Kuasa Hukum Ahli Waris M. Butar Butar Polisikan DA dan AMS


Jakarta, MI - Ahli Waris Alm. M Butar Butar melalui kuasa hukumnya, Jonathan Mangihut melaporkan Terduga Terlapor DA dan AMS ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu.
Sebelum Laporan Polisi dilayangkan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan Gugatan Pengosongan Tanah dan Bangunan terhadap D A dan A M S. "Setelah Kami menang atas Gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana Putusan Pengadilan selanjutnya Kami melakukan Upaya Hukum Lanjutan dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Timur tanggal 13 Oktober 2024 dan saat ini lagi proses Laporan Polisi tersebut," kata Jonathan kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/10/2024).
Jonathan Mangihut menjelaskan, bahwa sejak November 1990 Alm. M Butar-Butar dan Pelapor adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 190 M yang terletak di Kp. Rawa Badung No. 59, RT.002/RW.07, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Kota Administrasi Jakarta Timur. Dimana tanah dan bangunan milik Pelapor tersebut diperuntukkan oleh Pelapor sebagai Indekos yang saat ini memiliki sekitar 8 pintu indekos.
"Sejak Tahun 1990 Alm. M Butar-Butar dan Pelapor menyewakan dan menerima uang sewa Indekos di atas tanah dan bangunan tersebut," jelasnya.
Sekiranya bulan Januari 2018 silam, M Butar-Butar jatuh sakit stroke dan pecah pembuluh darah di kepala. "Sehingga pelapor dan anak-anaknya mengambil alih pengelolaan tanah dan bangunan tersebut," katanya.
Adapun DA sebagai Terduga Terlapor I diketahui penduduk Jalan Buluh Perindu No. 8A, RT.016/006, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara AMS sebagai Terduga Terlapor II beralamat di Jalan Buluh Perindu No. 8A, RT.016/006, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun saat ini Para Terduga Terlapor bertempat tinggal terakhir di Kp. Rawa Badung No. 59, RT.002/RW.07, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Jonathan menjelaskan, bahwa pada bulan Januari 2018 sampai dengan saat ini tanah dan bangunan tersebut diduga dikuasai oleh Para Terduga Terlapor secara melawan hukum tanpa hak dan izin dari Pelapor selaku pemilik Tanah dan Bangunan yang sah.
"Diduga saat Terduga Terlapor menguasai tanah dan bangunan tersebut terduga Terlapor I tanpa hak menyewakan dan/atau menerima uang sewa indekos milik pelapor. Sehingga hal ini jelas merupakan dugaan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 385 ayat 4 KUHP," beber Jonathan.
Tak hanya itu, Para Terduga Terlapor juga diduga melakukan perusakan terhadap papan plang dan spanduk banner milik pelapor di atas tanah dan bangunan tersebut.
"Bahwa Pelapor dan Kuasa Hukum sudah berkali-kali berupaya dengan cara-cara yang humanis untuk memperingatkan para terduga terlapor. Namun para terduga terlapor secara sadar melakukan dugaan tindak pidana tersebut," tutur Jonathan.
Dengan mengedepankan itikad baik pelapor pada tanggal 16 Februari 2018 pelapor dan terlapor telah membuat Surat Perjanjian Penyerahan Rumah. Namun pada faktanya, lanjut Jonathan, sampai dengan saat ini Para Terduga Terlapor menguasai tanah tersebut secara melawan hukum.
Sekiranya bulan Mei 2018 anak pelapor memasang papan plang di atas tanah dan bangunan pelapor. Namun diketahui saat ini papan plang tersebut telah tidak ada dan diduga telah dirusak.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli 2023 Kuasa Hukum Pelapor telah mengirimkan Surat Klarifikasi terhadap Terduga Terlapor. Lalu pada tanggal 13 Juli 2023 Kuasa Hukum Pelapor telah mengirimkan Surat Somasi/Peringatan terhadap Terduga Terlapor. Namun, pada faktanya sampai dengan saat ini Terduga Para Terlapor diduga menguasai tanah dan bangunan milik pelapor secara melawan hukum.
Lebih lanjut, Jonathan menjelaskan, bahwa pada tanggal 04 September 2023 Pelapor mengajukan Gugatan Pengosongan Tanah dan Bangunan (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Terduga Para Terlapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pada tanggal 5 September 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan Putusan yang pada intinya menyatakan Para Terduga Terlapor melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Majelis Hakim Memerintahkan Para Terduga Terlapor untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada Pelapor.
Jonathan pun mengapresiasi kepada Jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang benar-benar menangani kasus tindak pidana tersebut dengan baik. “Saya sangat yakin teman-teman Polres Metro Jakarta Timur akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan," harapnya.
Topik:
Penyerobotan Tanah Mafia Tanah Polres JaktimBerita Terkait

Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Baru Diperiksa Polres Jaktim Usai Mangkrak 3 Tahun Lebih
30 September 2025 14:14 WIB

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB
![IPW Desak Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Terkait Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal Enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat, yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT. Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah, Jumat (7/3/2025). [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/masyarakat-kutai-barat.webp)
IPW Desak Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Terkait Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal
7 Maret 2025 14:39 WIB