Dugaan Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 08:54 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abd Qohar saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abd Qohar saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai miliaran dalam perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga hakim tersebut adalah pemberi vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Menurut dia, pengusutan berawal saat jaksa menemukan sejumlah barang bukti pada kediaman pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Surabaya, Jawa Timur. Penyidik tercatat menemukan dan menyita uang tunai Rp1,19 miliar, US$451.700 dan SG$717.043; serta sejumlah catatan transaksi.

Penggeledahan berlanjut ke apartemen Lisa di Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat. Pada lokasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan nilai konversi mencapai Rp2,12 miliar. 

Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang, dan barang elektronik lainnya.

Berbekal catatan Lisa, kata Qohar, jaksa kemudian menggeledah apartemen Hakim Erintuah di Surabaya. Pada lokasi ini, penyidik menyita uang tunai Rp97,5 juta; SG$32.000; dan 35.992 ringgit.

Tak hanya itu, penyidik kemudian menggeledah rumah Erintuah di Perumahan BSB Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Mereka kembali menemukan dan menyita uang tunai yaitu US$6.000 dan SG$300.

Hal yang sama juga dilakukan kepada dua rekan Erintuah yang membebaskan Ronald Tannur. 

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa ada pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR” kata Qohar.

Penyidik menemukan dan menyita uang tunai dari rumah Hakim Hanindyo di Surabayayaitu Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, dan 100 ribu yen. Sedangkan pada kediaman Hakim Mangapul, anggota korps Adhyaksa tersebut menyita uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000; dan SG$32.000.

Ronald Tannur masuk penjara lagi

 Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pada perkara kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.

Dalam putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut, majelis hakim MA menerima gugatan jaksa untuk membatalkan putusan bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari eks anggota DPR Edward Tannur tersebut kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti. Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan dua anggota, Anilai Mardiah dan Sutarjo.

Kasus ini mendapat sorotan usai beredar sejumlah video di media sosial berisi penganiayaan terhadap Dini Sera oleh Ronald Tannur. Perhatian masyarakat semakin meningkat usai tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Majelis hakim yang dipimpin Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo mengklaim, kematian Dini Sera bukan karena penganiayaan yang nampak pada sejumlah bukti video dan kesaksian. 

Hakim berdalih berpegang pada hasil visum yang menyebut penyebab kematian adalah komplikasi pada lambung usai Dini mengkonsumsi minuman keras di klub hiburan malam. Namun, mereka justru mengabaikan data visum tentang kerusakan organ dan tulang akibat benturan yang dilakukan Ronald.

Jaksa sendiri sebenarnya mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Akan tetapi, MA justru hanya menerima dakwaan kedua yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Di sisi lain, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur sendiri kini mendekam ditahanan usai ditangkap kejaksaan dalam perkara dugaan penerimaan suap. Para hakim tersebut sebelumnya juga telah menerima sanksi etik berupa pemecatan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur Hakim