KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Dana PEN Pemkab Situbondo


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 2021–2024.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Direktur CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, Staf admin di CV. Raja Seratus Rasyad Haryanto, Staf di CV. Ganda Karya Rudi Efendi, pensiunan bernama M. Abduh M. Matalitti, dan pihak swasta Ahmad Dedi Putra.
Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/10/2024) di Polres Bondowoso. Namun, penyidik KPK belum membuka soal materi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut. Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tutupnya.
Topik:
KPK Korupsi Dana PENBerita Sebelumnya
Buntut Banyak Dugaan Korupsi, Dirut PLN Copot Pejabatnya
Berita Selanjutnya
Kejagung Benarkan Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
18 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
1 jam yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu