Kejagung Benarkan Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas, terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihaknya pada Kamis (24/10) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ujar Ketut.
Akan tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Topik:
Kejagung Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur kasus pembunuhanBerita Sebelumnya
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Dana PEN Pemkab Situbondo
Berita Terkait
Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
12 jam yang lalu
Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
12 jam yang lalu
Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
1 hari yang lalu
Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 Oktober 2025 11:39 WIB