Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara Medaeng

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2024 22:13 WIB
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI)
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI)

Surabaya, MI - Ronald Tannur ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di rumahnya kawasan Surabaya timur, Minggu (27/10/2024) siang.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengungkap, Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di lantai 2 rumahnya.

Dalam proses eksekusi Ronald Tannur, Mia menjelaskan bahwa jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

“Ketika Mahkamah Agung merilis statement bahwa jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa menunggu petika putusan dari Mahkamah Agung, jadi setelah kami lakukan pembacaan beliau menyetujui eksekusi dan segera kami laksanakan,” kata Mia.

Kini terpidana penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia itu dijebloskan ke penjara Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) petang.

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim menyebut, pihaknya sudah menerima Ronald di Medaeng untuk melakukan pemberkasan sesuai SOP.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu petang.

Heni menuturkan, Ronald diantar ke Medaeng oleh Ali Prakosa Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus itu lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. “Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” jelas Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald. Anak Edward Tannur mantan Anggota DPR RI itu diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald. “Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tandas Heni.

Topik:

Ronald Tannur Kejati Jatim Kejagung