Kejagung dan NCB Interpol Pulangkan Buronan Penipuan dari Jepang


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, sukses memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang, Al Naura Karima Pramesti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, buronan bernama Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Selama ini, perempuan 32 tahun itu bersembunyi di Jepang.
Al Naura juga merupakan subjek red notice, yaitu permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Tim Kejagung yang terlibat dalam upaya pemulangan Al Naura yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung. Selanjutnya bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI Tokyo.
Terpidana, Al Naura diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. Pengamanan terpidana difasilitasi Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. "Selanjutnya, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejagung untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung dimaksud," tandasnya.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara Medaeng
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB