Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Anak di Posol Pejaten

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Oktober 2024 11:52 WIB
Anak korban penyanderaan tengah digendong saat tiba di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (Foto: ANTARA)
Anak korban penyanderaan tengah digendong saat tiba di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penyanderaan pria berinisial IJ (54), terhadap anak S (4) di pos polisi (pospol) kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Alasannya, saat ini hasil visum S belum keluar.

"Korban masih divisum. Kita tunggu hasilnya saja," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, Selasa (29/10/2024).

Armunanto menyebut, selain menunggu hasil visum, pihaknya juga bakal melakukan gelar perkara terlebih dulu, untuk menaikkan status IJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Apabila ada bukti yang mencukupi untuk menjerat IJ, maka pihaknya bakal segera menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Nanti kalau sudah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, bocah perempuan berinisial S (4) disekap IJ (54) di pos polisi (pospol) Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. IJ diduga terpengaruh narkoba.

Topik:

Tersangka Kasus Penyanderaan Anak Posol Pejaten Penyanderaan Kekerasan