Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Rugikan Negara Kurang Lebih Rp100 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 11:38 WIB
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Foto: Dok MI)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) merugikan negara kurang lebih Rp 100 miliar.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (29/10/2024).

Kendati, menurut Tessa, perhitungan itu belum final, sebab datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan. KPK masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut.  “Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti,” ujar Tessa.
 
Adapun perkara itu baru diusut KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Lembaga Antirasuah akan membuat pengumuman jika sudah ada tersangka yang ditentukan.

Pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, KPK memanggil Direktur Bisnis PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.

Tak hanya itu, Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali, dan Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.

Tessa menyebut penyidik meminta mereka menjelaskan proses pengadaan komputer dan laptop di INTI. Tindak pidana dalam perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 sampai 2018.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” kata Tessa. 

Topik:

KPK PT INTI PT Industri Telekomunikasi Indonesia