KPK Bidik Perintangan Penyidikan Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2024 17:53 WIB
PT Taspen (Foto: Dok MI)
PT Taspen (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Rp 1 triliun.

“Penyidik masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).

Budi mengingatkan semua pihak kooperatif dalam perkara ini. KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba merintangi pengusutan perkara ini. 

Budi menegaskan bakal memproses hukum pihak-pihak yang nekat menghalang-halangi penyidikan. “Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara maksimal,” ujar Budi.
 
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Topik:

KPK Taspen