Menanti KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Bank BJB ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2024 18:45 WIB
Bank BJB merupakan bank yang maju dengan berbagai penghargaan yang diraihnya, namun kini terselimuti dugaan korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank BJB merupakan bank yang maju dengan berbagai penghargaan yang diraihnya, namun kini terselimuti dugaan korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Indikasi korupsi dalam kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) cukup benderang. Melalui sejumlah agensi iklan, BJB diduga menggelembungkan dana promosi dan publikasi. 

Biaya tersebut diduga dikatrol secara ugal-ugalan agar selisihnya bisa dinikmati pihak-pihak tertentu, termasuk orang-orang di lingkaran dekat pejabat daerah. Diperkirakan BJB telah menghamburkan dana sekitar Rp 200 miliar dalam kurun 2021-2023.

Ada indikasi keterlibatan auditor negara dalam kasus ini. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menyimpulkan adanya pemborosan uang negara. Badan auditor itu seharusnya lebih tegas dengan menyatakan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini.

Menyeruak nama salah satu oknum anggota BPK RI ikut terseret dalam kasus ini. Ya, Ahmadi Noor Supit, menjadi tersangka dalam dugaan penggelembungan dana iklan Bank BJB. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, KPK telah memanggil Ahmadi dua kali pada tahun 2024 untuk memeriksa perannya dalam proses audit anggaran iklan Bank BJB. Namun, Ahmadi masih mangkir dari panggilan tersebut.

Ketua BPK RI, Isma Yatun tiarap akan hal ini ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu, begitu juga dengan anak buahnya ikut-ikutan bungkam.

Jika KPK berani mengusut kasus BJB tanpa pandang bulu, bukan tidak mungkin banyak pihak akan terseret. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com menegaskan bahwa semua pihak diduga terlibat ataupun tahu kasus ini tetap akan diperiksa berdasarkan keperluan kawan-kawan penyidik.

"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com.

Tessa memastikan, siapa pun jika kesaksiannya dibutuhkan, termasuk oknum Anggota BPK itu, maka akan dipanggil dan diperiksa. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa.

Seperti kasus-kasus korupsi lain, keuntungan tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya dinikmati segelintir oknum, tapi juga mengalir kepada aktor-aktor lebih penting yang menutup mata atau bahkan memfasilitasi terjadinya korupsi. 

Selain melibatkan pejabat internal BJB, kasus ini bisa saja menyeret agensi iklan, pejabat daerah, bahkan auditor negara. Sekedar diketahui, Bank BJB dalam mempromosikan program-programnya menggunakan Agency untuk bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk media.

Hingga saat ini, KPK dinilai lambang mengusut kasus ini yang tentunya menimbulkan keresahan masyarakat karena berdampak kepada kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah itu.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penggelembungan anggaran penempatan iklan Bank BJB periode 2021—2023 dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Meski sudah ada indikasi tersangka, pengumuman resmi tersangka belum ada hingga saat ini. Dengan demikian, nama tersangka tersebut diharapkan bisa segera diumumkan.

"Dengan pengumuman resmi nama tersangka, publik bisa mendapatkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan adil," kata Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).

Dia menilai Bank BJB memang telah menerima banyak penghargaan atas kinerjanya. Akan tetapi, dengan mencuatnya dugaan pembobolan uang negara, dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi lembaga keuangan itu.

Apalagi, kata dia, Bank BJB memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah sehingga kinerjanya harus tetap optimal.

Lebih lanjut Hardjuno menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

"Bank BJB merupakan bank yang maju dengan berbagai penghargaan yang diraihnya. Maka, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu dijaga," tutur Hardjuno menegaskan.

Terkait kasus ini, Manajemen Bank BJB menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/9).

Manajemen menyebut, dalam proses hukum yang sedang berjalan, Perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik," sebutnya.

Perseroan sebagai selaku perbankan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan dan kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis dan operasionalnya. 

Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata Kelola yang baik, serta keterbukaan dalam kegiatan bisnis dan operasionalnya sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Manajemen menegaskan, sampai dengan dimuatnya penjelasan atas pemberitaan di media massa melalui keterbukaan informasi ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh Pengurus, Pegawai maupun Perseroan mengenai pemberitaan dimaksud, sehingga Perseroan dan atau Direksi tidak mengambil upaya hukum.

"Perseroan meyakini bahwa pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan Perseroan kepada nasabah," pungkasnya.

Deret TV, Media Cetak dan Online yang Dipasangi Iklan Bank BJB. Selengkapnya di sini....

Topik:

KPK BPK Bank BJB BJB Korupsi Bank BJB