Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq, Retno Anugerah Andriyani menegaskan bahwa dirinya belum hadir dalam pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Saya belum hadir ke KPK. Saat ini saya baru menerima surat panggilan dan berencana memenuhi panggilan tersebut dengan itikad baik pada waktu yang telah ditentukan," kata Retno kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025) malam.

Hingga saat ini, tegas dia, tidak ada status hukum atau penetapan apa pun terhadap dirinya maupun terhadap PT Hajar Aswad Mubaroq.

Monitorindonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa KPK memanggil Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (21/10/2025). 

KPK juga memeriksa Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; dan Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta/manajer operasional Kantor AMPHURI.  “Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.  Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Di lain sisi KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji PT Hajar Aswad Mubaroq