Eks Penyidik KPK Sarankan Strategi untuk Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti informasi terkait dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Yudi mengatakan bahwa pihak Cina tidak dapat diperiksa secara langsung oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses penelusuran informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kereta cepat tersebut.

Ia menjelaskan, pihak dari Cina baru dapat diperiksa oleh APH jika ditemukan adanya pemufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. 

“Kalau kita langsung asumsi di sini ada pemufakatan jahat, makanya salah satu yang diperiksa adalah pihak dari China. Kalau misalnya China tidak berkenan agak sulit, enggak bisa diusut,” kata Yudi dalam salah satu acara tayangan televisi, Selasa (21/10/2025).

Maka dari itu, Ia menyarakan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ini dapat dimulai dari bagian hilir yang tidak melibatkan pihak-pihak lintas negara. Seperti pada proses pengadaan dan pembayaran lahan untuk proyek kereta cepat tersebut. 

“Makanya tekniknya bagi saya sekarang kita jangan penggal 'kepala naga' dulu dari perencanaan.” tuturnya. 

“Kita dari yang sudah kelihatan misalnya kasat mata misalnya bagaimana kita dari hilirnya proses pengadaan lahan. Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, benar namanya rumah dan sebagainya,” tambahnya.

Selain itu, pengadaan materlial seperti rel, hingga kesesuaian spefikasi stasiun juga menjadi hal yang dapat ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi pada proyek ini. 

“Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materialnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektrik citynya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa APH dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika memang ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut. 

“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” ujarnya.

Topik:

KPK Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Dugaan Mark Up Whoosh