Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Denda dan Blacklist bagi Importir Pakaian Bekas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Oktober 2025 8 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah bakal memperketat sanksi terhadap importir pakaian bekas atau balpres yang selama ini kerap merugikan industri tekstil dalam negeri. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan hukuman tambahan berupa denda dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi para pelaku impor ilegal tersebut.

Menurut Purbaya, selama ini sanksi bagi importir balpres hanya sebatas hukuman penjara dan pemusnahan barang sitaan, yang dinilai belum memberikan efek jera maupun keuntungan bagi negara.

Ia menegaskan, pemerintah telah mengantongi daftar nama para importir pakaian bekas yang beroperasi di Indonesia. 

Purbaya menilai, hukuman penjara dan pemusnahan barang cenderung merugikan karena Pemerintah harus mengeluarkan uang untuk mengeksekusinya.

Dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025), di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Purbaya mengungkapkan, selama ini negara rugi karena keluar uang untuk memusnahkan balpres, dan memberi makan importirnya di penjara.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya enggak dapet duit, pelakunya enggak didenda. Jadi, saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah kasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan itu bertujuan menghidupkan lagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terutama produsen tekstil dan produk tekstil yang bisa menciptakan lapangan kerja.

Ia meyakini, penerapan denda bagi importir pakaian bekas tidak akan merugikan pedagang eceran, termasuk mereka yang berjualan di kawasan seperti Pasar Senen, Jakarta.

Menurutnya, setelah praktik impor pakaian bekas berhasil diberantas, pasar domestik justru akan terisi produk-produk lokal, yang mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Sebagai catatan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentangPerdagangan. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Topik:

menkeu-purbaya impor-pakaian-bekas denda