Hmmm...! MA Sunat Hukuman Mardani Maming jadi 10 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2024 15:28 WIB
Mardani H Maming (Foto: Dok MI/Antara)
Mardani H Maming (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hukuman penjara Mardani Maming disunat dua tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Dalam PK ini, majelis juga memberikan hukuman denda Rp500 juta kepada Mardani Maming. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah empat bulan.

Majelis juga menguatkan pidana pengganti untuk Mardani Maming sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta benda Mardani Maming akan dirampas jaksa untuk dilelang.
 
Jika asetnya kurang, pidana penjara Mardani Maming akan ditambah dua tahun. Hukuman penjara Mardani dihitung dari penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PK ini menyunat vonis Mardani di tahap kasasi. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sejatinya dihukum selama 12 tahun penjara.

Topik:

MA Mahkamah Agung Mardani Maming