KPK Tak Ragu Tindak Pihak Tak Kooperatif di Kasus Korupsi Taspen


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu-ragu menindak tegas pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif (bodong) di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang sesuai dan terukur berdasarkan undang-undang," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).
Namun Budi juga mengapresiasi pihak-pihak yang menunjukkan itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya. "Hal ini diharapkan agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal. Tentu, hal tersebut akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," harapnya.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah ini akan memanggil saksi-saksi lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.
"Penyidikan masih berlangsung, dan KPK masih memungkinkan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar. "Pada 31 Oktober 2024, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar," ujar Budi.
Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tutupnya.
Topik:
kpk taspenBerita Selanjutnya
Hmmm...! MA Sunat Hukuman Mardani Maming jadi 10 Tahun Penjara
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
3 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
4 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
8 jam yang lalu