Tambal Sulam: Modus Fraud Debitur LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2024 10:33 WIB
LPEI (Foto: Dok MI)
LPEI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan oleh sejumlah debitur fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk melakukan kecurangan atau fraud.  

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang swasta dan penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, lembaga antirasuah menaksir kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut sekitar Rp1 triliun.  

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan para debitur LPEI yang ditetapkan tersangka di kasus itu diduga menggunakan modus 'tambal sulam' untuk melakukan peminjaman serta pembayaran kredit pembuayaan di LPEI. "Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Di sisi lain, tersangka dari pihak debitur LPEI diduga mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan ekspor untuk lebih dari satu perusahaan.

"Diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ungkap Tessa.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang meliputi 44 bidang tanah dan bangunan tidak diagunkan. 

Nilanya kurang lebih Rp200 miliar. Di samping itu, penyidik KPK juga telah enyita aset kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dihitung nilainya.  

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," tukasnya.   

Adapun KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Topik:

LPEI