Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU, Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi Segera Dimejahijaukan


Jakarta, MI - Berkas perkara mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rina Pertiwi (RP) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (7/11/2024) kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebanyak 3 Jaksa senior telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tahap II atau P-16 itu, yakni Nopriyandi, Arief Nugroho, dan Ely. S.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina, yang dilakukan RP.
“RP disangka melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022 (saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Banten), dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah,” kata Syahron, Jum'at (8/11/2024).
Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menyebutkan, kasus yang melibatkan mantan panitera itu berkaitan dengan pengurusan eksekusi lahan yang dibeli PT Pertamina (Persero) dari pihak swasta.
“Ternyata di dalam proses itu ada suap sebesar Rp 1 miliar,” kata Patris di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Panitera di PN Jakarta Timur periode 2020-2022, Rina Pertiwi, telah ditahan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia diduga menerima uang suap dari seseorang bernama Ali Sofyan.
Uang itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Dalam putusan PK tersebut, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Ali Sofyan.
Uang suap tersebut, tutur Patris, diberikan melalui seorang perantara, yakni Dede Rahmana. “Melalui cek dan dicairkan dalam beberapa kali,” katanya.
Atas perintah Rina, cek itu dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara itu, Ali Sofyan sudah berstatus terpidana dalam kasus suap ini. Dia sudah terbukti bersalah memberikan uang suap sejumlah Rp 1 miliar.
Kasus posisi
Adapun, kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan Ali Sofyan soal lahan sekitar 1,2 hektare di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 (dua puluh) unit rumah dinas.
Ali Sofyan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.
Ali mengaku tanah itu merupakan warisan dari ayahnya, A. Supandi. Ali memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada Ali Sofyan.
PN Jaktim kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DKI Jakarta menetapkan Ali Sofyan sebagai tersangka soal gratifikasi terhadap Rina.
Ali pun sudah dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat sejak Juli 2023. Sementara Rina Pertiwi sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu,Jakarta Timur, sejak Rabu (30/10/2024) lalu.
Rina dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
Panitera Jakarta Timur Kejati DKI Jakarta PN Jakarta TimurBerita Sebelumnya
Tambal Sulam: Modus Fraud Debitur LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Berita Selanjutnya
8 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Dipulangkan
Berita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN
4 Agustus 2025 01:35 WIB