Kasus Judi Online Pegawai Kemkomdigi, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal TPPU

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2024 15:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya siap menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Pihaknya, kata Ade, bakal mengusut kasus tersebut, termasuk pihak selain Kemkomdigi yang ikut terlibat.

Selain itu, bandar yang ada dalam kasus judol tersebut bakal dikejar hingga kasusnya tuntas.

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat," ujarnya.

"Baik dari sisi oknum internal Kementerian Kemenkomdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi.

Saat ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp 73,723 juta, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

Lalu ada juga 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

Topik:

Kasus Judi Online Pegawai Kemkomdigi Polda Metro Jaya Pasal TPPU