PPATK: Tersangka Judol Kelabui Kami hingga Pimpinan Kominfo saat Itu!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 November 2024 15:34 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendalami rekening para pegawai tersangka kasus melindungi judi Online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hasilnya, para tersangka mengelabui rekening untuk mencegah pemblokiran oleh PPATK. "Ada indikasi yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, karena ada upaya melindungi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (8/11/2024).

Menurut Ivan, pihaknya mempunyai metode lain, sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari pera tersangka itu.

Kendati, Ivan enggan membeberkan jumlah rekening penampung setoran judi online milik tersangka Komdigi. Dia hanya memastikan para oknum itu tidak hanya mengelabui pimpinan Komdigi hingga PPATK. "Para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga pimpinan Kominfo saat itu mungkin," tandasnya.

Adapun jumlah tersangka kasus blokir situs judi online di Komdigi saat ini berjumlah 16 orang. "Penyidik melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan 15 orang pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, Selasa (5/11/2024).

Dari 15 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas dan peran dari para tersangka.

Kasus ini terungkap saat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan sebagai kantor operator judi online di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Saat penggeledahan tersebut, Polisi menangkap 11 orang, dengan rincian 10 pegawai Komdigi dan 1 warga sipil.

Topik:

judi-online ppatk kominfo komdigi