Inilah Penghubung Bandar Judi Online dengan Kementerian, Begini Aksinya!


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkap penghubung antara bandar judi online (Judol) dengan oknum kementerian.
Mereka sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/11/2024) kemarin.
Dirreskrimum Polda Metro, Komber Wira Satya Saputra menjelaskan, tersangka itu berinisial MN dan DM dengan mudah menentukan situs judi online mana saja yang dapat beroperasi dan tidak.
MN bahkan kerap mencairkan uang untuk memudahkan aksinya. "MN menyetorkan uang dan atau menyerahkan list website untuk dijaga agar tidak diblokir," kata Wira dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Wira menyebut Polda juga memastikan bakal menjerat dua tersangka baru tersebut dengan pasal berlapis, salah satunya terkait tindak pidana pencuci uang (TPPU).
"Kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," katanya.
Kedua pelaku hingga tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus judol di Kemenkomdigi.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut, termasuk tiga tersangka utama AK, AJ, dan A yang mengendalikan 'kantor satelit' di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
AK sendiri diduga punya peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga mendapat setoran duit dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus ini.
Topik:
Polda Metro Jaya Judi Online Komdigi KominfoBerita Sebelumnya
Tunggu Aba-aba! KPK Jebloskan Bupati Situbondo Karna Suswandi ke Tahanan
Berita Selanjutnya
Polisi Kejar 1 DPO Kasus Judi Online Jaringan Pegawai Komdigi
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB