Polisi Kejar 1 DPO Kasus Judi Online Jaringan Pegawai Komdigi

![ade ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ade-ary.webp)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka yang telah ditetapkan, sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pelaku yang masih buron itu berinisial A.
"Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua oranng tersangka kasus judol, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keduanya yakni, MN dan DM, salah satunya masuk DPO.
"DM dan MN," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan, MN merupakan salah stau dari DPO yang sebelumnya ditetapkan. Saat ini, MN dan DM tengah dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Yang DM bukan DPO," ujarnya.
Polisi terus bergerak mengungkap kasus Judol, yang melibatkan pegawai Komdigi. Setidaknya, sudah ada 18 tersangka dan 11 di antaranya merupakan pegawai Komgidi.
Sementara itu, tercatat ada seribu website Judol yang dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi. Polisi saat ini tengah melakukan pendataan mana saja, situs yang seharusnya diblokir tetapi tetap dibuka oleh para tersangka.
"Di mana sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Para pelaku pemilik situs-situs judol itu, menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran. Mereka menyetorkan uang secara tunai maupun melalui money changer.
Topik:
DPO Kasus Judi Online Judi Online Jaringan Pegawai Komdigi